Imigrasi Buka Layanan Paspor dengan Kuota 40 Pemohon

GOTVNEWS, Bintan – Kantor Imigrasi Tanjung Uban membuka pelayanan pembuatan paspor dengan membatasi kuota 40 pemohon setiap harinya. Hal itu dikatakan kepala Kantor Imigrasi Adi Hari Pianto, saat menggelar ngopi bareng bersama insan pers.

Bagi warga yang ingin melakukan pengurusan paspor mulai dari pembuatan paspor baru maupun perpanjangan bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi Tanjung Uban.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, pengurusan paspor bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi e-Paspor, atau bisa langsung ke kantor imigrasi bagi warga yang tidak mengerti menggunakan aplikasi.

“Untuk paspor kuota setiap hari kita buka untuk 40 paspor, warga silahkan mendaftar melalui aplikasi e paspor atau langusng kekantor imigrasi, pengerjaannya biasanya 3 atau 4 hari kerja,” jelasnya.

Selain layanan paspor, Imigrasi Tanjung Uban juga membentuk desa binaan dengan tujuan untuk mencegah warga, khususnya di daerah rawan akan Tindak Pidana Perdagangan orang atau TPPO.(mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *