Hukum  

Bareskrim Polri Berhasil Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, 400 Korban Diperas dan Diancam

Bareskrim Polri Berhasil Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, 400 Korban Diperas dan Diancam.
Bareskrim Polri Berhasil Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, 400 Korban Diperas dan Diancam. Foto: dok humas polri.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar.

Kasus ini terungkap setelah seorang korban, HFS, melaporkan serangkaian ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi yang dialaminya meski seluruh pinjamannya telah ia lunasi.

Dikutip dari laman resmi humas.polri.go.id, berdasarkan penyidikan, total 400 korban teridentifikasi sebagai sasaran jaringan pinjol ilegal ini. Para korban mengalami terror melalui SMS, Whatshap, dan media social. Bahkan, sebagian dari korban memperoleh kiriman foto manipulasi berkonten pornografi yang ditempelkan pada wajah korban untuk tujuan pemerasan.

Dalam kasus HFS, kerugian mencapai Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang yang dilakukan karena intimidasi.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, mengecam keras praktik ini. โ€œPinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,โ€ tegasnya dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis siang (20/11).

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap 7 tersangka WNI dari dua klister, Klaster Penagihan (Desk Collection) masing-masing berinisial NEL, SB, RP, STK. Dan barang bukti yang diamankan berupa 11 handphone, 46 SIM card, laptop, dan akun mobile banking.

Sedangkan Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) โ€“ PT Odeo Teknologi Indonesia masing-masing berinisial IJ, AB, ADS. Dan barang bukti 32 handphone, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV.

Selain itu, penyidik juga telah memblokir dan menyita dana Rp14,28 miliar yang terkait dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut. Dua tersangka WNA yang berperan sebagai pengembang aplikasiโ€”LZ dan Silaโ€”masih diburu melalui kerja sama dengan Divhubinter dan Interpol.

Polri mengimbau masyarakat agar mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.

KBP Andri menegaskan, โ€œPinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan.โ€

Penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta jaringan pelaku di luar negeri.(Zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *