GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan rumah potong ayam di KM 11, tepatnya di sekitar kawasan Mr Blitz, pada Kamis (27/11/2025). Selain itu, petugas juga melakukan penataan fasilitas pedagang kaki lima (PKL) di sekitar komplek ruko Bintan Center.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacub, mengatakan bahwa penertiban dilakukan bersama unsur TNI Polri, serta pihak kelurahan dan kecamatan.
“Sebelum penertiban, kami sudah melakukan pendekatan persuasif dan memberikan dua kali peringatan,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa pemilik rumah potong ayam akhirnya menunjukkan itikad baik untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Satpol PP turut memfasilitasi proses pemindahan barang dengan menyediakan armada pengangkut.
“Lokasi itu berada di jalan protokol, sehingga penertiban perlu dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan kota,” tambahnya.
Selain rumah potong ayam, fasilitas PKL di kawasan Bintan Center juga ditata ulang. Beberapa lapak digeser ke bagian dalam untuk dirapikan dan disimpan sementara.
“Kami tidak melarang PKL berjualan, yang penting tetap menjaga kebersihan dan keindahan kota setelah kegiatan penertiban ini,” tutupnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








