Disdik Kepri Akan Rumahkan 530 PTK Non-ASN Diakhir Desember 2025

Disdik Kepri Akan Rumahkan 530 PTK Non-ASN Diakhir Desember 2025.
Disdik Kepri Akan Rumahkan 530 PTK Non-ASN Diakhir Desember 2025. Foto: Gotvnews/Ald.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Sebanyak 530 Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-ASN di Kepri terpaksa dirumahkan sementara pada Desember 2025.

Kebijakan ini diambil karena pembayaran honor masih mengandalkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Baznas, sembari menunggu regulasi pusat tahun 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung, menjelaskan bahwa keberlanjutan honor PTK Non-ASN sepenuhnya bergantung pada aturan pusat.

Jika penggunaan dana BOS tahun 2026 tidak lagi mengizinkan pembayaran honor Non-ASN, maka perumahan menjadi langkah yang tak terhindarkan.

โ€œMasih ada sekitar 530 orang yang kita upayakan dengan dana BOS sampai akhir Desember ini,โ€ ucapnya, Selasa (2/12/2025).

Andi menambahkan, pihaknya masih menunggu regulasi dan juknis baru. Jika ketentuannya sama dengan 2025 yang memperbolehkan alokasi 20 persen BOS untuk honor PTK Non-ASN, maka gaji mereka masih bisa ditopang.

Ia menegaskan bahwa keputusan merumahkan PTK bersifat sementara, sambil menunggu kepastian aturan. Bagi PTK yang terdampak, solusi sementara diserahkan kepada komite sekolah atau mencari pekerjaan lain sambil menanti pembukaan formasi CPNS.

“kita serahkan ke komite atau mencari pekerjaan lain sambil menunggu informasi CPNS baru,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Sekda Kepri, Luki Zaiman Prawira menegaskan bahwa kebijakan merumahkan PTK Non-ASN bukan kehendak Pemda, melainkan bentuk kepatuhan terhadap aturan.

โ€œPemda wajib patuh pada regulasi. Kita tidak bisa seenaknya mempekerjakan tenaga honorer,โ€ tegasnya.

Ia menambahkan, Pemprov Kepri sedang mencari solusi terbaik agar PTK yang telah memenuhi persyaratan tetap mendapat kepastian. Namun, aturan penggajian tetap menjadi prinsip utama.

โ€œKita rekrut pun, kalau pemberian gajinya tidak sesuai aturan, nanti mereka yang harus mengembalikan,โ€ tutupnya. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *