GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang mencatat capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp9,17 miliar sejak Januari hingga November 2025. Angka tersebut diproyeksikan masih akan bertambah hingga akhir tahun.
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara, menyatakan optimisme terhadap peningkatan PNBP dibandingkan tahun sebelumnya, dimana pertumbuhan jumlah penduduk dan daya beli masyarakat turut memengaruhi tingginya permintaan layanan kepolisian.
“Kemungkinan besar masih meningkat dibanding tahun lalu, karena jumlah penduduk dan daya beli masyarakat juga bertambah,” ujar AKP Arbi, Senin (29/12/2025).
PNBP tersebut berasal dari berbagai layanan administrasi, seperti penerbitan dan perpanjangan SIM, pengurusan STNK, BPKB, hingga nomor pilihan, di luar pendapatan dari tilang. Sebagai perbandingan, total PNBP Satlantas pada 2024 tercatat mencapai Rp11,25 miliar dalam satu tahun penuh.
“Rinciannya dari SIM baru dan perpanjangan, STNK, BPKB, sampai nomor pilihan,” tambahnya.
Sementara itu, peningkatan signifikan juga terjadi pada sektor intelijen melalui layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hingga akhir 2025, Polresta Tanjungpinang telah menerbitkan sebanyak 13.745 lembar SKCK atau mencapai 109 persen dari target yang ditetapkan.
Kasat Intel Polresta Tanjungpinang, Kompol Dunot P. Gurning, mengungkapkan lonjakan pemohon dipicu oleh tingginya penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon PNS.
“Tahun ini meningkat karena banyak penerimaan PPPK dan PNS, sehingga pemohon SKCK cukup membludak,” jelasnya.
Dari sektor SKCK saja, PNBP tercatat mencapai Rp394,79 juta. Tingginya volume pemohon diimbangi dengan optimalisasi layanan berbasis digital yang dinilai lebih cepat, transparan, dan efisien.
“Target sebenarnya sudah terlampaui, hampir 109 persen dari yang ditetapkan,” katanya.
Ia menyebutkan, sistem pengurusan SKCK kini semakin mudah melalui aplikasi online, sehingga masyarakat dapat mengisi data dari rumah sebelum datang ke kantor polisi.
“Sekarang dari rumah sudah bisa isi aplikasi, datang hanya bawa bukti bayar dan SKCK langsung dicetak sekitar 15 menit,” tuturnya.
Digitalisasi layanan ini diharapkan mampu memangkas birokrasi sekaligus mencegah praktik pungutan liar. Dengan sistem pembayaran langsung ke bank, akuntabilitas dan transparansi PNBP di lingkungan Polresta Tanjungpinang semakin terjaga.
“Prosesnya lebih mudah dan transparan, kalau tidak antre sekitar 15 menit sudah selesai,” pungkasnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














