GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang tengah mendalami kasus dugaan penimbunan lahan tanpa izin yang berlokasi di kawasan strategis Jembatan 1 Dompak.
Kasus tersebut menjadi atensi serius pihak berwajib guna memastikan kepatuhan aturan tata ruang dan perizinan di ibu kota Provinsi Kepri.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, menegaskan bahwa jajarannya melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sedang bergerak mengumpulkan fakta-fakta di lapangan.
Hal ini dilakukan agar konstruksi hukum kasus tersebut menjadi terang benderang sebelum statusnya ditingkatkan.
โMasih didalami oleh pihak Reskrim, kita tindak lanjuti dan dalami terus agar nanti saat memberi keterangan tidak salah,โ ucapnya, Rabu (23/4/2026).
Ia melanjutkan, proses penyelidikan saat ini fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti administrasi terkait aktivitas penimbunan tersebut dengan sejumlah pihak terkait akan segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi secara resmi.
โUntuk keterangan saksi akan kita panggil dan tindak lanjuti, saya masih terus mengambil keterangan perkembangan dari Satreskrim,โ tambahnya.
Pihak kepolisian memastikan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka tindakan tegas akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Pungkasnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














