Hukum  

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah dalam Waktu Singkat

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah dalam Waktu Singkat.
Satreskrim Polresta Tanjungpinang Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah dalam Waktu Singkat. Foto: Humas Polresta Tanjungpinang.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Selain pelaku, petugas juga mengamankan satu orang penadah barang hasil curian. Pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut berinsial J dan penadah barang hasil curian berinisial W.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, mengatakan aksi pencurian satu unit sepeda motor Yahama Mio Soul milik korban inisial R itu terjadi pada Senin 25 Mei 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Pasar Ikan, Kelurahan Tanjungpinang kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Setelah menerima laporan dari korban, kata AKP Wamilik, petugas langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Jatanras satreskrim Polresta Tanjungpinang, IPTU Freddy Simanjuntak.

Dari hasil penyelidikan, lanjut dia, petugas mengetahui keberadaan pelaku J di wilayah Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang kota.

“Setelah kita terima laporan pada Senin 25 Mei itu, langsung kita tindaklanjuti. Pelaku berhasil kita amankan setelah beberapa jam kejadian, dia (pelaku) kita amankan dikawasan senggarang sekitar pukul 21.30 WIB,” ungkap AKP Wamilik, Kamis (28/5/2026).

Selain pelaku J, sebut dia, dari hasil pengembangan petugas juga mengamankan seorang penadah barang hasil curian berinsial W. Penadah barang hasil curian tersebut diamankan sekitar pukul 22.40 WIB, di wilayah Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dan dua unit handphone yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan.

“Para pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Polresta Tanjungpinang juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan terkunci aman dan menggunakan pengaman tambahan.

Masyarakat yang menemukan atau mengalami tindak pidana diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center 110 Polresta Tanjungpinang. (Zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *