GOTVNEWS, Tanjungpinang – Angka perceraian di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terbilang tinggi sepanjang tahun 2025. Data Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepri mencatat sebanyak 4.298 perkara perceraian ditangani oleh Pengadilan Agama di enam kabupaten/kota se-Kepri.
Dari ribuan perkara tersebut, cerai gugat yang diajukan oleh istri mendominasi dengan jumlah 3.266 perkara, sementara cerai talak yang diajukan suami tercatat sebanyak 1.032 perkara.
Tingginya angka perceraian di Kepri tersebut memang sejalan dengan tren perceraian yang terjadi secara nasional.
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menyebut secara nasional hampir 30 persen pernikahan berakhir dengan perceraian dari sekitar 2,2 juta pasangan yang menikah sepanjang 2025.
โSetiap tahun angka perceraian berada di kisaran 25 sampai 30 persen. Ini menjadi keprihatinan kita bersama,โ ujarnya (14/1/2026).
Ia menjelaskan, mayoritas perceraian terjadi pada usia pernikahan di bawah lima tahun, yang berdampak langsung pada munculnya angka kemiskinan baru serta meningkatnya jumlah anak-anak sebagai korban sosial.
โYang paling terdampak adalah anak dan istri. Ini yang terus kita upayakan agar dapat ditekan,โ katanya.
Sebagai upaya menurunkan tingginya angka perceraian di Kepri, Kementerian Agama RI melantik Pengurus Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Provinsi Kepri masa bakti 2026โ2030.
BP4 diharapkan berperan aktif menyelesaikan konflik rumah tangga melalui mediasi dan pendampingan, sehingga pasangan tidak langsung menempuh jalur pengadilan.
โMediasi harus diperkuat agar konflik keluarga tidak selalu berujung pada perceraian,โ tutupnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














