GOTVNEWS, Karimun – Polemik penetapan Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2025–2030 mengemuka setelah calon terpilih hasil seleksi, Muhammad Zen, dibatalkan sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Karimun, Senin (9/2/2026).
Kuasa hukum Zen, Linda Theresia menilai keputusan tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar prosedur.
Menurut kuasa hukum, Muhammad Zen telah lulus dari seluruh tahapan seleksi calon Direksi BUMD Kabupaten Karimun 2025–2030. Mulai dari seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK), hingga wawancara akhir dengan Bupati Karimun.
Hasil seleksi resmi Pansel pada 22 September 2025 menempatkan Zen sebagai peringkat pertama untuk jabatan Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun.
Namun, Zen menerima surat dari Bupati Karimun tertanggal 17 November 2025 yang menyatakan dirinya batal ditetapkan sebagai Direktur, dengan alasan adanya pertimbangan dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, pada 26 Januari 2026.
Pertimbangan tersebut menyebut Zen dianggap tidak memenuhi syarat dalam Pasal 35 huruf b, e, dan g Permendagri No. 37 Tahun 2018.
Kuasa hukum menilai alasan tersebut tidak konsisten dengan fakta administrasi yang telah dilampirkan Zen, termasuk pengalaman manajerial lebih dari lima tahun di sejumlah perusahaan dan BUMD.
“Kami menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses ini. Klien kami jelas memenuhi syarat pengalaman, integritas, dan kepemimpinan sebagaimana diatur dalam Permendagri,” ujar Linda.
“Jika kemudian dianggap tidak memenuhi syarat, patut dipertanyakan apakah berkasnya benar-benar dipertimbangkan secara objektif atau ada pihak tertentu yang mengabaikannya?,” tegasnya.
Linda menambahkan, keputusan mendadak tersebut berpotensi mencederai prinsip meritokrasi dan transparansi dalam seleksi pejabat BUMD.
Tim kuasa hukum menyoroti langkah Pemkab Karimun yang disebut-sebut akan melantik calon peringkat kedua, Ferry Kurniawan sebagai Direktur.
“Kami meminta Bupati Karimun menunda pelantikan sampai ada penyelesaian hukum yang adil. Jangan sampai keputusan ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola BUMD di Karimun,” tutupnya. (yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













