Imigrasi Tanjung Uban Sosialisasikan Paspor Elektronik Kepada Masyarakat

Imigrasi Tanjung Uban Sosialisasikan Paspor Elektronik Kepada Masyarakat.
Imigrasi Tanjung Uban Sosialisasikan Paspor Elektronik Kepada Masyarakat. Foto: Imigrasi Tanjung Uban.

GOTVNEWS, Bintan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban melaksanakan sosialisasi
Paspor Elektronik, sosialisasi ini digelar sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait layanan paspor yang kini berbasis elektronik, sehingga masyarakat bisa mengurus dokumen perjalanan dengan lebih mudah, Selasa (10/2/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, mengatakan sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat memahami prosedur pengurusan paspor dengan lebih jelas.

Dengan pemahaman yang baik sejak awal, pemohon dapat menjalani proses permohonan dengan tertib, lancar, dan nyaman.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat benar-benar memahami tentang layanan paspor elektronik, mulai dari manfaatnya hingga prosedur pengurusannya, sehingga proses permohonan dapat berjalan lebih mudah,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan informasi mengenai tarif layanan sesuai PNBP, yakni paspor elektronik masa berlaku 5 tahun sebesar Rp650.000 dan masa
berlaku 10 tahun sebesar Rp950.000.

Untuk penggantian paspor karena habis masa berlaku atau halaman penuh dikenakan tarif yang sama dengan paspor baru, sedangkan paspor rusak dan hilang masing-masing dikenakan biaya Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh perangkat kelurahan dan desa, tokoh masyarakat, serta warga Kelurahan Tanjung Uban Selatan.(Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *