GOTVNEWS, Bintan – Dua pelajar SMP di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar SMP di Seri Kuala Lobam. Keduanya berinisial AL dan ALF, masing-masing berusia 13 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari, mengatakan kasus tersebut bermula saat korban inisial RV usia 13 tahun mengajak salah satu pelaku bertemu untuk berduel melalui pesan WhatsApp.
Namun, saat bertemu di lokasi, korban justru diserang oleh kedua pelaku. Aksi tersebut terekam dalam sejumlah video yang kemudian beredar di media sosial.
“Setelah korban dan pelaku sampai di lokasi kejadian, korban langsung diserang kedua pelaku. Seperti yang terlihat di beberapa video yang beredar, korban dipukuli,” jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, polisi meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan kedua pelajar sebagai ABH.
Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan. Keduanya diwajibkan menjalani wajib lapor dengan jaminan dari orang tua.(mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













