Satpol PP Bongkar Pagar PT Prendjak, Kuasa Hukum Nilai Tindakan Tergesa dan Abaikan Prosedur

Satpol PP Bongkar Pagar PT Prendjak, Kuasa Hukum Nilai Tindakan Tergesa dan Abaikan Prosedur.
Satpol PP Bongkar Pagar PT Prendjak, Kuasa Hukum Nilai Tindakan Tergesa dan Abaikan Prosedur. Foto: Gotvnews/Ald.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pembongkaran pagar di depan PT. Prendjak Tanjungpinang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang, kuasa hukum Djodi sebut tindakan tersebut terlalu tergesa-gesa dan dinilai mengesampingkan hukum lebih tinggi.

Kuasa Hukum Djodi, Herman, memprotes langkah pembongkaran tersebut yang dilakukan pihak Satpol PP, dimana bangunan tersebut hanya berfungsi sebagai batas tanah yang telah lama bersengketa sejak 2002.

Menurutnya, tidak pernah ada penjelasan teknis dari instansi terkait mengenai batas tinggi pagar yang dipermasalahkan diduga melanggar Perda.

“Kami telah menerima surat perintah bongkar secara tiba-tiba, sementara menurutnya perda yang dijadikan dasar sudah dicabut pada Januari 2026,” ucapnya, Kamis (12/2/2026).

Di samping mempertanyakan alasan ketergesaan pelaksanaan pembongkaran tanpa adanya penjelasan teknis dari dinas berwenang.

Dirinya juga menyayangkan tindakan tersebut, pasalnya pagar yang di bongkar berkaitan dengan laporan pidana yang sedang berjalan di Polsek Tanjungpinang Timur dan telah diajukan dalam gugatan perdata, sehingga dinilai sebagai bagian dari barang bukti perkara.

โ€kita ada juga gugatan perdata, dan kita sampaikan ke satpol PP bahwa barang ini jadi barang bukti dalam perkara pidana,” jelasnya.

Selanjutnya, pihaknya akan berupaya untuk melakukan pendalaman kembali terkait pembongkaran tersebut apakah termasuk dalam perusakan aset.

“Kita akan koordinasi dengan pak Djodi, hal yang dilakukan sudah memenuhi ketentuan perusakan aset atau tidak,” tutupnya. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *