GOTVNEWS, Natuna – Karantina Kepulauan Riau (Kepri) melalui Satuan Pelayanan Natuna menerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (KI-2) untuk pengiriman puluhan kilogram sirip hiu ke Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/02).
Total sirip hiu yang akan dikirim mencapai 34,35 kilogram dengan nilai sekitar Rp37,8 juta. Komoditas tersebut terdiri atas 16,25 kg hiu kerbau (Carcharhinus leucas); 9,55 kg hiu pari lontar (Rhynchobatus australiae); 2,95 kg hiu pari kikir (Glaucostegus typus); 2,75 kg hiu kejen (Carcharhinus limbatus); 2,40 kg hiu tenggiri (Galeocerdo cuvier); serta 0,45 kg hiu kacang (Chaenogaleus macrostoma).
Kepala Karantina Kepri, Hasim, menjelaskan sebelum sertifikat diterbitkan, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan administratif dan verifikasi kelengkapan dokumen. Di antaranya Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dan Surat Rekomendasi Jenis Ikan Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Pekanbaru di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
โPada prinsipnya, sirip hiu dapat dilalulintaskan sepanjang dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Pada pengiriman kali ini, seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sah. Kami memastikan setiap proses berjalan dengan kehati-hatian dan ketelitian,โ ujar Hasim.
Setelah pemeriksaan administratif, petugas melanjutkan dengan pemeriksaan fisik dan kesehatan media pembawa. Pemeriksaan dilakukan secara visual pada seluruh bagian kemasan untuk memastikan tidak terdapat Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).
Hasim menegaskan, Karantina Kepri berkomitmen menjaga kelestarian sumber daya kelautan melalui pengawasan ketat terhadap setiap media pembawa yang keluar maupun masuk melalui pintu pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan pemerintah.
โMelalui pemeriksaan fisik, petugas dapat memastikan kesesuaian antara permohonan tindakan karantina (PTK) dengan dokumen pendukung yang diserahkan. Langkah ini penting untuk menjamin mutu dan keamanan komoditas sebelum dikirim,โ tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perairan Indonesia memiliki ratusan spesies hiu dengan status pemanfaatan yang berbeda-beda, mulai dari yang dilindungi penuh, dibatasi, hingga yang dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Pengaturannya mengacu pada regulasi nasional serta konvensi internasional seperti CITES guna menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan keanekaragaman hayati.(*)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








