GOTVNEWS, Tanjungpinang – Aksi pembongkaran taman di depan PT Prendjak oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang sempat diwarnai oleh ricuh, pada Kamis (5/3/2026). Adu mulut hingga aksi saling dorong pecah saat petugas merobohkan bangunan taman yang sebelumnya terdapat pagar, dan dinilai melanggar aturan pemanfaatan jalan sesuai peraturan.
Kabid Trantibum Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacub, mengatakan pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut atas pelanggaran ruang publik yang sebelumnya sudah pernah ditindak.
“Penertiban kita mulai pukul 09.00 WIB, jika dibangun kembali, akan kami tindak tegas sesuai peraturan,” ucapnya saat di lokasi, Kamis (5/3/2026).
Dirinya meminta, agar pemilik lahan mengajukan permohonan pemanfaatan, dan mengikuti prosedur perizinan yang resmi jika ingin menggunakan area bahu jalan.
Di sisi lain, perwakilan pemilik lahan, Yohanes, mengecam aksi tersebut sebagai bentuk penindasan karena lahan tersebut diklaim memiliki sertifikat dan rutin dibayar pajaknya.
Ia menegaskan pembongkaran taman tersebut tidak berdasar, baik dari ketentuan bangunan maupun kawasan yang menjadi wilayah Provinsi, bukan kota.
“Saya sudah ajak Pemko bicara tapi tidak ada kepastian, berikan ketentuannya ke saya, jangan seenaknya melakukan pembongkaran,” Sebutnya.
Yohanes menegaskan, telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepri, untuk meminta pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan dan melibatkan BPN untuk menentukan batas wilayah sebelum melakukan eksekusi sepihak.
“Tunggu proses hukum di Polda selesai, panggil BPN, tentukan ini tanah milik siapa,” pungkasnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








