Hukum  

Polres Karimun Bongkar 14 Kasus Narkoba, 558,7 Gram Sabu Dimusnahkan

Polres Karimun Bongkar 14 Kasus Narkoba, 558,7 Gram Sabu Dimusnahkan.
Polres Karimun Bongkar 14 Kasus Narkoba, 558,7 Gram Sabu Dimusnahkan. Foto: Gotvnews/yh.

GOTVNEWS, Karimun – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karimun mengungkap 14 kasus sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 17 tersangka laki-laki berhasil diamankan.

Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah yang menjadi titik rawan peredaran narkotika, di antaranya Kecamatan Karimun, Meral, dan Tebing.

Plt Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Denny Hartanto, menyampaikan dari serangkaian pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkotika.

“Total barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 663,39 gram, pil erimin atau Happy Five sebanyak 15 butir, serta ganja kering seberat 14,43 gram,” ujar AKP Denny.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 4 Maret 2026, dengan barang bukti sabu mencapai lebih dari 612,46 gram.

Sebagai bagian dari proses hukum, Satresnarkoba Polres Karimun juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika.

Dari total 612,46 gram sabu yang disita, sebanyak 43 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium, sementara 558,7 gram sisanya dimusnahkan sesuai prosedur hukum setelah mendapatkan penetapan dari pihak berwenang.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Karimun. Selain penindakan, kami juga terus mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” tutupnya. (yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *