GOTVNEWS, Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang, Polresta Barelang, mengungkap kasus penipuan penukaran uang THR dengan mengamankan seorang pelaku berinisial SP, pada Jumat (27/3/2026) malam.
Kasus ini terungkap setelah dua laporan dari korban berinisial HSW (25) dan RH (39). Penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riyanto.
Peristiwa terjadi pada 13–14 Maret 2026 di wilayah Sekupang. Pelaku menawarkan jasa penukaran uang pecahan kecil untuk THR seperti pecahan Rp10.000 dan Rp20.000. Korban diminta mentransfer uang dengan janji penyerahan pada 16 Maret, namun pelaku menghilang setelah menerima dana.
“Sebanyak 13 korban, termasuk individu dan pelaku usaha, mengalami kerugian total sekitar Rp112,1 juta,” ucapnya, Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Riyanto.
Setelah penyelidikan, polisi menemukan tersangka di sebuah kamar Hotel Baloi View, Lubuk Baja, dan menangkapnya tanpa perlawanan. Barang bukti berupa rekening koran dan dokumentasi turut diamankan.
“Tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” jelasnya.
Polisi mengimbau masyarakat waspada terhadap jasa penukaran uang tidak resmi dan segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan indikasi penipuan.(Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








