GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) dan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bersiap menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi ASN.
Kebijakan tersebut tmerujuk pada surat edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja aparatur daerah.
Meski mulai diterapkan, WFH tidak berlaku bagi pejabat eselon II dan III, kepala dinas, serta petugas pelayanan garda terdepan seperti tenaga kesehatan dan pemadam kebakaran.
Pj Sekda Kepri, Luki Zaiman, menjelaskan bajwa sektor-sektor vital tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO) untuk menjamin stabilitas layanan masyarakat.
“Tidak semua boleh WFH, petugas kesehatan, Damkar, hingga pelayanan publik lainnya tetap masuk, kepala dinas juga tidak boleh,” Ucapnya, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah daerah tengah merampungkan SE turunan sebagai payung hukum teknis.
Langkah tersebut diambil guna memastikan produktivitas pegawai tetap terjaga meski bekerja secara jarak jauh.
“SE nya saat ini sedang dibuat, akan segera diterbitkan dan diterapkan di lingkungan Pemprov Kepri,” tambahnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Sekda Tanjungpinang, Zulhidayat, menyampaikan bahwa Pemko akan mematuhi petunjuk WFH, dengan menjamin bahwa sistem pelayanan publik tidak akan terganggu oleh skema kerja baru ini.
โPelayanan seperti kesehatan tidak mendapat WFH, termasuk kami Sekda dan Kepala Dinas, tetap masuk kantor seperti biasa,โ Singkatnya, Kamis (2/4/2026). (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














