Efisiensi Anggaran, PN Tanjungpinang Terapkan Sidang Pidana Daring

Efisiensi Anggaran, PN Tanjungpinang Terapkan Sidang Pidana Daring.
Efisiensi Anggaran, PN Tanjungpinang Terapkan Sidang Pidana Daring. Foto: Gotvnews/Ald.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang resmi menerapkan persidangan daring (virtual) untuk seluruh perkara pidana. Kebijakan ini diambil sebagai langkah efisiensi sekaligus menjaga kelancaran proses peradilan di tengah keterbatasan operasional.

Penerapan sistem ini merupakan tindak lanjut atas permohonan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan Kejari Bintan. Kedua institusi tersebut mendorong optimalisasi pelaksanaan sidang tanpa harus menghadirkan terdakwa secara fisik di ruang pengadilan.

Humas PN Tanjungpinang, Fausi, menjelaskan bahwa skema sidang daring berlaku untuk semua jenis perkara, mulai dari tindak pidana umum hingga tindak pidana korupsi (tipikor). Dengan sistem ini, para terdakwa mengikuti persidangan dari rumah tahanan (rutan) melalui sarana virtual.

“Persidangan virtual sudah berjalan. Beberapa kejaksaan telah bersurat untuk pelaksanaan sidang secara online,” ujar Fausi, Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, kebijakan ini dinilai efektif dalam menekan biaya operasional, khususnya yang berkaitan dengan mobilisasi dan pengamanan tahanan dari rutan ke pengadilan.

“Seluruh persidangan untuk tahanan kini dilaksanakan secara daring,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bintan, Dicky Saputra, membenarkan bahwa efisiensi anggaran menjadi alasan utama penerapan sistem tersebut.

Ia menilai, persidangan daring lebih hemat tanpa mengurangi substansi proses hukum.

“Benar, sejak beberapa minggu terakhir sidang dilakukan secara daring sebagai langkah efisiensi biaya operasional,” ujarnya singkat. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *