GOTVNEWS, Tanjungpinang – Ratih Seftiariski, korban dugaan penipuan pengembang perumahan Graha Nesa yang dikelola oleh PT Triputra Danesa, resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (6/7/2025).
Dimana upaya ini dilakukan setelah perkara perdata yang diajukannya sebelumnya hanya mengakui sebagian kecil dari total kerugiannya.
Kuasa hukum Ratih, Roy Jack Kuhon, menyampaikan bahwa PK diajukan berdasarkan novum atau bukti baru yang belum pernah dihadirkan di sidang sebelumnya. Bukti tersebut menguatkan bahwa kliennya mengalami kerugian hingga Rp700 juta, bukan Rp200 juta seperti yang diputuskan dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung.
“Kami membawa saksi dan dokumen baru, termasuk surat pernyataan pihak pengembang yang mengakui total pembayaran klien kami mencapai Rp700 juta. Ini belum pernah dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya,” ucapnya.
Ia juga menyebut bahwa nilai kerugian dalam putusan sebelumnya sangat tidak objektif dan merugikan kliennya.
“Kami berharap majelis hakim kali ini benar-benar mempertimbangkan fakta dan novum yang kami ajukan, agar keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan,” lanjutnya.
Tak hanya menempuh jalur perdata, Ratih juga telah melaporkan kasus dugaan penipuan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Namun, menurut Jack, laporan tersebut sempat terhambat karena adanya gugatan balik dari pihak pengembang.
Ratih sendiri mengaku sudah menyetor uang lebih dari Rp300 juta sejak tahun 2016 kepada oknum pengembang berinisial DS, untuk membeli rumah di proyek perumahan Graha Nesa. Namun, hingga kini rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun.
“Saya sudah setorkan uang sejak delapan tahun lalu. Tapi rumah yang dijanjikan tak pernah ada. Setiap kali ditanya, mereka hanya beri alasan-alasan tanpa bukti,” ujar Ratih dengan nada kecewa.
Ratih juga menceritakan bahwa ia telah mencoba menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, bahkan bertemu langsung dengan pihak pengembang di Jakarta dan menandatangani surat kerugian. Namun, tak ada tindak lanjut.
Lebih ironisnya, setelah melapor ke polisi, Ratih justru dilaporkan balik oleh DS dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Saya yang jadi korban, tapi malah dilaporkan balik. Sekarang dia bahkan mengajukan PK juga lewat kuasa hukumnya,” ungkapnya.
Ratih menambahkan bahwa ia bukan satu-satunya korban. Ia sempat bertemu dengan sedikitnya 10 orang lainnya yang mengalami nasib serupa.
“Banyak korban lain yang takut bicara. Mereka bingung harus mulai dari mana. Saya harap aparat penegak hukum serius menangani ini,” pungkasnya.
Sidang perdana PK ini dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Tanjungpinang, Dessy Ginting. Yang dilaksanakan pada Rabu 6 Agustus 2025. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













