Hukum  

Kejati Kepri Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Mikro Bank BRI Tanjungpinang

Kejati Kepri Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Mikro Bank BRI Tanjungpinang.
Kejati Kepri Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Mikro Bank BRI Tanjungpinang. Foto: Gotvnews/Ald.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) kembali lakukan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit mikro di BRI Unit Kota Bestari, Tanjungpinang.

Dimana satu orang tersangka baru tersebut berinisial ZF resmi ditetapkan, membuat total tersangka dalam pusaran kasus ini bertambah menjadi lima orang.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Ismail Fahmi, membenarkan adanya penambahan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan pendalaman intensif pasca penahanan beberapa tersangka sebelumnya.

“Kejati Kepri kembali melakukan penetapan satu tersangka baru atas nama berinisial ZF dalam perkara penyimpangan kredit mikro ini,” Ucapnya, Rabu (3/6/2026).

Ismail memaparkan, peran ZF dalam kasus korupsi bank pelat merah tersebut diduga kuat bertugas sebagai pencari, menyiapkan, dan menghubungkan calon nasabah, serta memanipulasi dokumen persyaratan agar pinjaman mikro lolos verifikasi.

Aktivitas ilegal yang terstruktur tersebut berujung pada kredit macet massal, dimana berdasarkan data audit tim penyidik menemukan sedikitnya 51 rekening fasilitas kredit mikro yang mengalami gagal bayar, dengan nilai kerugian keuangan negara menjadi Rp4,77 miliar.

“Sejauh ini kami telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak manajemen bank, pegawai, debitur penerima kredit, hingga meminta keterangan dari ahli keuangan, ahli pidana, dan ahli perbankan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka resmi kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang,” pungkasnya

Dimana sejauh ini dalam perkara pidana tersebut telah di tetapkan sebanyak 5 orang tersangka yaitu HS, PS, MZ, ZF dan salah seorang tersangka RWK yang sejauh ini belum dilakukan tahap penahanan. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *