GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemko Tanjungpinang akan memanggil pemilik lahan yang diduga melakukan aktivitas penimbunan di kawasan Jembatan 1 Dompak. Pemko memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Aktivitas penimbunan lahan di kawasan mangrove Dompak kembali menjadi sorotan. Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menilai kegiatan tersebut diduga melanggar sejumlah aturan karena berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Lis meyakini 1.500 persen aktivitas penimbunan kawasan tersebut terdapat tindak pidana dan harus di lakukan penindakan tegas.
Dirinya menegaskan runtutan aturan yang dilanggar meliputi UUD no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, permen PUPR no 28 tahun 2002 tentang garis panjang sungai, hingga UUD no 17 tahun 2019 tentang sumber daya.
“Maka di bawah jembatan itu kan keterlaluan, setelah itu harus ada aksi yang nyata, jika ada unsur pidana maka harus dipidanakan, penegakan aturan harus konsisten,” tegas Lis.
Saat ini Pemko telah melayangkan surat dan akan memanggil pihak terkait untuk meminta klarifikasi. Sementara itu, aktivitas penimbunan di lokasi tersebut telah dihentikan sambil menunggu kelengkapan dokumen perizinan dan legalitas.(Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













