Wagub Nyanyang Minta Hentikan Penimbunan Mangrove di Jembatan 1 Dompak Jika Tak Kantongi Izin

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, menyoroti tajam aktivitas penimbunan kawasan mangrove di wilayah Jalan Dompak Lama, Kota Tanjungpinang.

Proyek tersebut menuai polemik karena diduga kuat beroperasi tanpa izin lengkap dan merusak ekosistem mangrove di area lindung.

Wagub Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, menegaskan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, seluruh pemanfaatan ruang laut wajib memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Kalau belum ada koordinasi dengan KKP atau BKP, atau Kementerian langsung, kalau tidak kami belum berikan izin,” Ucapnya, Rabu (15/4/2026).

Ia juga menginstruksikan penghentian total aktivitas jika dokumen legalitas tidak segera dipenuhi dan saat ini, DKP Kepri tengah memvalidasi seluruh kegiatan ruang laut di wilayah kabupaten/kota guna memastikan kelestarian lingkungan.

“Kalau tidak ada KKPRL, aktivitas tersebut harus diberhentikan,” sambungnya.(Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *