Kabel Lampu Jembatan Dompak Tanjungpinang Dicuri, Kerugian Capai Rp1 Miliar

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang menangkap satu dari empat pelaku pencurian kabel jaringan listrik lampu Jembatan Dompak. Tiga pelaku lainnya kini masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Pelaku berinisial MAS berusia 18 tahun, ditangkap di kawasan Jalan Engku Putri, Tanjungpinang, pada Rabu 12 Agustus 2026.

Kepada petugas, pelaku mengaku telah tiga kali mencuri kabel sejak Juli 2026. Aksi tersebut menyebabkan Pemprov Kepri mengalami kerugian sekitar satu miliar rupiah.

Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Farouk Oktora, mengatakan dari penangkapan itu petugas berhasil mengemankan barang bukti satu unit mobil, gulungan kabel sepanjang 3,4 kilometer, serta gunting besi.

‎”Pada intinya pelaku MAS bersama 3 rekan melakukan pencurian kabel jaringan lampu jembatan Dompak, dengan berbagai barang bukti yang diamankan,” ucapnya.

‎Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga 500 juta rupiah.

Sementara tiga pelaku lainnya berinisial RP, RO, dan MR masih diburu polisi.(ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *