GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, Polresta Tanjungpinang menggelar Operasi Pekat 2025, yang di dalamnya mencakup kegiatan penegakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Operasi ini berlangsung sejak 1 hingga 14 Mei 2025, dengan fokus utama pada pelanggaran seperti konsumsi alkohol dan gangguan ketertiban umum, terutama di sekitar Jembatan Dompak.
Sebanyak 33 personel Sat Samapta dikerahkan pada 8 dan 9 Mei 2025 untuk melakukan razia dan penertiban. Sasaran operasi adalah individu yang kedapatan mengonsumsi alkohol maupun melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban.
Kasat Samapta Polresta Tanjungpinang, Adam Yulizar Sasono, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan menciptakan lingkungan yang aman serta tertib.
“Dalam kegiatan ini, kita menindak segala bentuk tindak pidana ringan, termasuk konsumsi alkohol atau keadaan mabuk yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujar Adam Yulizar.
Hasil dari operasi ini menunjukkan bahwa petugas berhasil mengamankan 18 orang yang terbukti mengonsumsi minuman keras. Barang bukti yang disita terdiri dari 4 botol alkohol dan 2 kantong tuak.
“Dari hasil penindakan, kita mengamankan 18 orang yang kemudian kita bawa ke Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Adam.
Para pelanggar dijerat dengan pasal 492 ayat 1 KUHP terkait konsumsi minuman keras. Mereka dikenakan hukuman berupa denda sebesar Rp350.000 dan biaya perkara Rp2.000.
“Kita berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berkehidupan di lingkungan,” tambahnya.
Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah menjatuhkan hukuman berupa denda kepada pelanggar yang terbukti bersalah. Diharapkan, langkah ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mengulangi pelanggaran serupa dan lebih menjaga ketertiban umum di Kota Tanjungpinang. (Aldi)