GOTVNEWS, Tanjungpinang – Petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika sabu seberat 2 kilogram di Terminal Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) beberapa waktu lalu.
Dengan dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga berperan sebagai kurir turut diamankan dalam operasi tersebut.
Dari informasi yang didapat, selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 2 kilogram sabu dan 1.000 butir pil ekstasi.
Humas Bea Cukai Tanjungpinang, Setya, membenarkan adanya penindakan tersebut namun belum bisa membeberkan kronologi secara rinci.
“Detailnya belum dipublikasikan karena masih dalam tahap pengembangan bersama Polresta Tanjungpinang,” ujar Setya, Kamis (16/4/2026).
Pihak Bea Cukai kini tengah bersinergi dengan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk mendalami jaringan narkoba tersebut.
Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, membenarkan tangkapan tersebut, dan mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan intensif.
“Iya benar, saat ini sudah kita amankan dan sedang didalami, segera akan kita rilis (ke publik),” singkatnya saat dikonfirmasi di Kantor DPRD Kepri, Jumat (17/4/2026).
Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan petugas dalam menjaga pintu masuk internasional di Ibu Kota Kepulauan Riau dari peredaran barang haram. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













