GOTVNEWS, Bintan – Sinergi antara Unit Intel Kodim 0315/Tanjungpinang dengan jajaran Kepolisian dari Polsek Gunung Kijang dan Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kabel instalasi Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Bintan.
Sebelum pelaku diamankan, Unit Intel Kodim 0315/Tanjungpinang telah lebih dahulu melakukan penelusuran informasi, pengumpulan data di lapangan, serta berkoordinasi secara intensif dengan Polsek Gunung Kijang dan Polsek Bintan Timur terkait maraknya aksi pencurian kabel yang mengganggu fasilitas KDKMP.
Berkat koordinasi tersebut, ditambah laporan masyarakat, aparat berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (21), warga Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan KDKMP Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang.
Penangkapan dilakukan personel Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang bersama Polsek Bintan Timur dengan pendampingan Unit Intel Kodim 0315/Tanjungpinang.
Komandan Unit Intel Kodim 0315/Tanjungpinang, Kapten Inf Maswendra, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan pencurian kabel dengan motif ekonomi.
Pelaku mengambil kabel instalasi, memotongnya, kemudian membakar lapisan pelindung kabel untuk memisahkan tembaga sebelum dijual kepada pengepul barang bekas.
“Dari hasil pemeriksaan rekan-rekan Polsek Gunung Kijang dan Polsek Bintan Timur, pelaku mengakui melakukan pencurian kabel dengan motif ekonomi. Kabel dipotong, dibakar untuk mengambil tembaganya, lalu dijual kepada pengepul barang bekas,” ujar Kapten Inf Maswendra, Minggu (5/7/2026).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sekitar 50 meter kabel instalasi yang telah dipotong, satu alat pemotong kabel, satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BP 6277 FB yang digunakan saat beraksi, serta satu unit telepon genggam Android.
Hasil pengembangan penyelidikan mengungkap pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi. Sedikitnya lima titik instalasi KDKMP menjadi sasaran, yakni KDKMP Teluk Bakau, Pengujan, Kijang Kota, Batu 18 Gunung Lengkuas, dan Sri Bintan.
Menurut pengakuan pelaku, seluruh hasil curian dijual kepada seorang pengepul barang bekas di kawasan Jalan Galang Batang.
Menindaklanjuti penangkapan tersebut, personel Polsek Gunung Kijang, Polsek Bintan Timur, dan Unit Intel Kodim 0315/Tanjungpinang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di seluruh lokasi pencurian, lokasi pengepul, hingga tempat pembakaran kabel.
Dari hasil olah TKP, petugas menemukan bekas pemotongan kabel yang menyebabkan jaringan instalasi terputus, jejak aktivitas pelaku, satu unit tangga kayu, satu unit tangga andang, sisa pembakaran kulit kabel, tembaga hasil pembakaran, selang penghubung kabel, serta central penghubung kabel yang diduga digunakan dalam proses pemisahan tembaga.
“Berdasarkan hasil pengukuran di lapangan, total kabel yang hilang dari lima lokasi diperkirakan mencapai sekitar 700 meter. Pelaku mengaku menjalankan aksinya pada malam hari dengan memanfaatkan cuaca hujan dan minimnya pengawasan di lokasi,” jelasnya.
Pelaku juga mengaku telah tiga kali menjual tembaga hasil pembakaran kabel kepada pengepul dengan total nilai penjualan mencapai Rp1.086.000.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Polsek Gunung Kijang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kodim 0315/Tanjungpinang akan terus bersinergi dengan Kepolisian dalam mengawal proses penyidikan sekaligus meningkatkan pengamanan terhadap seluruh instalasi KDKMP agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegasnya. (*)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














