Hukum  

Divonis Bebas di PN Tanjungpinang, 4 Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Lingga Divonis Masing-Masing 2 Tahun Penjara oleh PT Kepri

Divonis Bebas di PN Tanjungpinang, 4 Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Lingga Divonis Masing-Masing 2 Tahun Penjara oleh PT Kepri.
Divonis Bebas di PN Tanjungpinang, 4 Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Lingga Divonis Masing-Masing 2 Tahun Penjara oleh PT Kepri. Foto: Gotvnews/Ald.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau memvonis empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Dabok, Kabupaten Lingga, dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara, Selasa (7/7/2026).

Keempat terdakwa tersebut adalah Yulizar selaku Direktur PT Bentan Sondong, Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firma Jaya, Deky selaku pelaksana proyek,, dan Jeki Amanda selaku PPK. selain pidana badan, mereka juga dikenakan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Humas Juru Bicara PT Kepri, Bagus Irawan, mengatakan alam putusan tingkat banding, Majelis Hakim PT Kepri menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan primair jaksa.

“Putusan Majelis untuk keempat terdakwa 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ucapnya.

Selain hukuman pokok, hakim juga menjatuhkan sanksi finansial berupa uang pengganti kerugian negara kepada dua terdakwa dimana jika dalam waktu satu bulan setelah inkrah uang tersebut tidak dibayar, maka harta benda mereka akan disita dan dilelang, atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Dengan rincian kerugian negara yang harus dikembalikan diantaranya terdakwa Wahyudi Pratama dihukum membayar uang pengganti Rp 256.502.384,14 subsidair 6 bulan kurungan, sedangkan terdakwa Deky dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 300.688.752,68.

Menanggapi putusan dari Pengadilan Tinggi Kepri yang membalikkan keadaan ini, kedua belah pihak baik dari sisi terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga belum mengambil langkah kasasi, dengan keempat terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama 14 hari.

Vonis dari PT Kepri tersebut otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang sebelumnya. Dimana Majelis Hakim PN Tanjungpinang yang dipimpin Rahmat Sanjaya menjatuhkan vonis bebas karena menilai hasil audit kerugian negara dari BPKP Kepri tidak didukung alat bukti yang memadai. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *