Opini  

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Pengiriman Sisik Trenggiling Ilegal di Bintan

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Bea Cukai Tanjungpinang menggagalkan pengiriman delapan dus berisi sisik Trenggiling ilegal di Pelabuhan Roro Tanjung Uban, Kabupaten Bintan. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai hingga Rp12,9 miliar.

Pengungkapan bermula saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap barang yang masuk melalui Pelabuhan Roro Tanjung Uban. Setelah diperiksa, delapan dus mencurigakan itu diketahui berisi sisik trenggiling dengan berat kotor sekitar 216 kilogram.

Humas Bea Cukai Tanjungpinang, Setiadi Handaya, mengatakan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada BBKSDA Riau Resor Tanjungpinang dan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan ini dari hasil pengawasan yang dilakukan petugas Bea Cukai Tanjungpinang di Pelabuhan Roro Tanjung Uban, Bintan. Tim penindakan Ketika itu mencurigai 8 koli barang, lalu dicek dan ternyata berisikan sisik Trenggiling,’ jelasnya.

Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi. Perdagangan satwa maupun bagian tubuhnya secara ilegal dilarang karena mengancam kelestarian spesies tersebut.(Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *