120 Koli Bawang Diamankan di Pelabuhan Sri Payung Tanjungpinang karena Tak Penuhi Persyaratan Verifikasi

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri mengamankan 120 koli komoditas bawang di Pelabuhan Sri Payung KM 6, Kota Tanjungpinang, Senin sore. Barang tersebut diamankan karena tidak memenuhi ketentuan verifikasi pengiriman dari kawasan bebas.

Komoditas yang diamankan meliputi bawang putih, bawang merah, bawang bombai, dan cabai yang akan diberangkatkan menggunakan KLM Usaha Mandiri 9 menuju Sedanau, Kabupaten Natuna.

Petugas mengembalikan seluruh barang ke gudang pemilik dan melakukan penyegelan sambil menunggu proses lebih lanjut.

Menurut Pejabat Fungsional BKHIT Kepri Wilayah Tanjungpinang, Natalina, komoditas dari kawasan bebas tidak dapat diperdagangkan ke wilayah nonkawasan bebas tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

‎”Untuk saat ini kita kembalikan ke gudang kita segel di gudang pemilik, diamankan karena sesuai dengan Permendagri bahwa bawang itu untuk kawasan bebas,” ucapnya.

Sementara itu, salah seorang pemilik barang, Aan, mengakui komoditas tersebut diamankan karena tidak memenuhi persyaratan verifikasi, meski pengiriman ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Sedanau, Natuna.

‎”Barang itu diamankan karantina karena melanggar aturan verifikasi itu aja, dengan barang yang tidak banyak, dengan tujuan Sedanau,” sebutnya.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2012 tentang tindakan karantina terhadap pemasukan dan pengeluaran media pembawa dari kawasan bebas.(Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *