GOTVNEWS, Karimun – Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun bersama Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau membahas polemik keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.
Bupati Karimun, Iskandarsyah, mengatakan pertemuan tersebut bertujuan menyamakan persepsi antarinstansi sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan keberangkatan pekerja ke luar negeri, terutama yang berkaitan dengan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kami ingin mendapatkan masukan terkait keberangkatan masyarakat Karimun ke Malaysia. Hari ini kita duduk bersama untuk mendapatkan pemahaman, apakah persoalan ini masuk dalam kategori TPPO atau tidak,” kata Iskandarsyah.
Ia menilai, berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap tugas masing-masing instansi.
Menurutnya, mekanisme pengawasan keberangkatan pekerja migran telah diatur melalui Satgas TPPO yang melibatkan sejumlah lembaga terkait.
“Narasi yang muncul beberapa waktu lalu seolah-olah menyalahkan pihak imigrasi. Hal itulah yang perlu kita dudukkan bersama agar masyarakat memahami aturan yang sebenarnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, menegaskan Imigrasi memiliki ketentuan yang jelas dalam melakukan penolakan terhadap keberangkatan seseorang ke luar negeri.
“Penolakan hanya dapat dilakukan apabila calon penumpang tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, sedang menjalani proses hukum oleh aparat penegak hukum, atau masuk dalam daftar cegah dan tangkal (cekal),” ujar Guntur.
Guntur menjelaskan, Imigrasi merupakan bagian dari Satgas TPPO yang bertugas melakukan pengawasan bersama instansi terkait untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang.
Di Kabupaten Karimun, proses pemeriksaan awal dilakukan oleh Satgas TPPO sebelum calon penumpang memasuki konter pemeriksaan Imigrasi.
“Imigrasi akan menjalankan tugas sesuai ketentuan apabila pemeriksaan dari Satgas TPPO telah dilakukan. Artinya, ketika masyarakat sudah masuk ke konter imigrasi, mereka telah melalui proses penyaringan oleh Satgas TPPO,” jelasnya.
Imigrasi Kepri bersama Satgas TPPO akan terus memperkuat koordinasi dan meningkatkan deteksi dini terhadap keberangkatan warga yang hendak bekerja ke luar negeri, khususnya dari Kabupaten Karimun.
“Langkah ini diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada calon pekerja migran sekaligus memastikan setiap keberangkatan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














