644 WBP Lapas Tanjungpinang Diusulkan Terima Remisi HUT RI ke-81,  Dua Diantaranya Langsung Bebas

GOTVNEWS, Bintan – Sebanyak 644 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tanjungpinang diusulkan menerima remisi umum.

Dua Warga Binaan di Lapas Kelas II Tanjungpinang, mendapat remisi bebas pada Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 mendatang.

Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Suparman, mengatakan usulan tersebut terdiri dari penerima Remisi Umum I dan Remisi Umum II.

Dari jumlah tersebut, dua orang WBP diusulkan memperoleh Remisi Umum II atau remisi yang langsung berujung pada pembebasan.

“Remisi umum dua itu sebanyak dua orang, yang artinya bebas pada tanggal 17 Agustus 2026,” jelasnya, Sabtu (15/8/2026).

Suparman menjelaskan, kedua WBP yang diusulkan bebas tersebut merupakan warga binaan dengan kasus pidana umum.

Pemberian remisi rencananya dilakukan pada 17 Agustus 2026 dan diserahkan dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

“Untuk yang bebas ini merupakan pidana umum dan nantinya akan bebas tepat pada 17 Agustus 2026,” ujarnya.(Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *