GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang berkolaborasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Kelas 1A dalam menghadirkan inovasi layanan peradilan di luar gedung pengadilan.
โ
โWali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan terobosan yang diinisiasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tersebut akan ditempatkan langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) guna mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat.
โ
โ”Inovasi ini diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat,contohnya kemarin ada kasus masyarakat Tionghoa yang sudah hidup puluhan tahun tapi statusnya belum diakui oleh negara,” ucapnya, Rabu (19/8/2026).
โ
โLis menegaskan, melalui skema tersebut, berbagai urusan hukum perdata ringan seperti pengesahan pernikahan yang belum dicatat negara, perubahan nama, adopsi anak, hingga sengketa kependudukan tertentu dapat diselesaikan tanpa perlu datang ke gedung pengadilan resmi.
โ
โDengan memanfaatkan fasilitas PTSP di MPP, nantinya proses pelayanan persidangan dan penerimaan hasil akanย terkonsep lebih praktis dan efisien.
โ
โ”Jadi tidak perlu lagi jauh-jauh pergi ke gedung pengadilan, cukup didaftarkan di MPP, kemudian sidang di tempat dan bisa langsung diputuskan,” jelasnya.
โ
โLis berharap, inovasi persidangan di luar gedung tersebut dapat memangkas birokrasi, waktu, dan biaya yang selama ini dikeluhkan warga.
โ
โ”Kehadirannya sebagai komitmen kita untuk memberikan kepastian dan ketetapan hukum yang cepat bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













