TERBARU

Berita Video

Disnaker Tanjungpinang Imbau Pembayaran THR Maksimal 7 Hari Jelang Lebaran

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tanjungpinang mengimbau kepada pihak perusahaan di Kota Tanjungpinang, agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) maksimal 7 hari menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

Imbauan ini sesuai dengan surat edaran dari Wali Kota Tanjungpinang tentang pembayaran THR bagi pekerja dan buruh di Kota Tanjungpinang, yang diterbitkan sejak 30 Maret lalu.

Surat edaran yang merujuk pada SE Kemenaker RI tersebut memerintahkan kepada pihak perusahaan – perusahaan di Kota Tanjungpinang agar membayarkan THR kepada kriteria pekerja yang memenuhi syarat dalam menerima hak THR, baik pekerja tetap maupun karyawan kontrak, dengan nominal THR yang disesuaikan dengan kontrak kerja yang dijalani pekerja.

Sesuai surat edaran itu, perusahaan diminta agar membayar maksimal 7 hari menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Teknis aturannya mengacu pada surat edaran dan permenaker tentang THR, bagi pekerja yang ingin berkonsultasi dan mediasi permasalahan THR, Disnakerkopum Kota Tanjungpinang membuka posko Satgas layanan konseling dan mediasi bagi pekerja,” jelas Fattah.

Bagi perusahaan yang didapati terlambat membayar THR secara penuh kepada pekerja, maka dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan pemerintah yang berlaku.(Drl)

Berita Terkait