GOTVNEWS, Bintan – Advokat asal Jakarta, Sudiarto Tampubolon, menyatakan keberatan atas pencabutan kuasa hukum secara sepihak oleh Tuan Gu Jianguo, Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.
Pencabutan kuasa tersebut dilakukan setelah Sudiarto menjalankan tugas dan tanggung jawabnya yang ditunjuk sebagai sebagai kuasa hukum dalam memberikan jasa hukum kepada yang bersangkutan.
Sudiarto menegaskan, selama menjalankan kuasa, dirinya telah melaksanakan profesinya secara profesional dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik Advokat.
“Kami menghormati hak setiap klien untuk menentukan siapa yang menjadi kuasa hukumnya. Namun, pencabutan kuasa tidak serta-merta menghapus hak Advokat atas jasa hukum yang telah diberikan maupun kewajiban yang timbul berdasarkan kesepakatan antara Advokat dengan klien,” ujar Sudiarto, Jumat (11/9/2026).
Menurut Sudiarto, hak Advokat untuk menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada klien telah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Atas persoalan tersebut, Sudiarto menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum, termasuk melayangkan somasi kepada Gu Jianguo untuk meminta penyelesaian kewajiban yang dinilai masih timbul dari hubungan hukum antara Advokat dan klien.
“Kami akan menempuh langkah hukum secara terukur. Somasi akan kami sampaikan terlebih dahulu untuk meminta penyelesaian secara baik. Apabila tidak ada penyelesaian, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk tuntutan ganti kerugian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sudiarto juga menegaskan, persoalan yang dihadapinya bukan semata-mata mengenai pencabutan kuasa hukum.
Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah hak-hak profesional Advokat yang timbul dari jasa hukum yang telah diberikan dan belum diselesaikan.
Pihaknya kini mempersiapkan somasi untuk meminta penyelesaian kewajiban tersebut, termasuk pembayaran hak profesional serta kerugian yang menurutnya dapat dimintakan sepanjang memenuhi unsur dan dasar hukum yang berlaku.
“Kami menjalankan profesi sesuai hukum. Kami tidak mempersoalkan apabila seseorang ingin mengganti kuasa hukumnya. Yang kami persoalkan adalah apabila hak-hak Advokat yang timbul dari jasa hukum yang telah diberikan kemudian diabaikan atau tidak diselesaikan. Untuk itu kami akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia,” tutup Sudiarto. (Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News










