GOTVNEWS, Bintan – Sengketa terkait kawasan Hotel Royal Heritage di Batu Licin, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan, kembali mencuat. Kuasa hukum ahli waris melayangkan somasi kepada Direktur PT Askara Nusa Persada terkait penggunaan lahan dan bangunan di kawasan tersebut.
Kuasa hukum ahli waris, Dody Fernando, mengatakan somasi telah disampaikan kepada pihak perusahaan karena hingga saat ini belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Selain meminta pengosongan lahan dan bangunan, pihak ahli waris juga meminta instansi terkait untuk menunda penerbitan dokumen perizinan, termasuk AMDAL, hingga persoalan hukum yang ada memperoleh kejelasan.
“Kami meminta dilakukan pengosongan lahan dan bangunan karena menurut kami belum ada kesesuaian dengan kesepakatan yang telah dibuat. Kami juga meminta proses perizinan ditunda sampai persoalan ini memiliki kepastian hukum,” ujarnya
Dody menambahkan, apabila proses perizinan tetap dilanjutkan, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap keputusan administratif yang diterbitkan. (Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News











