Oknum Polresta Kendari Diduga Intimidasi Korban Pemerkosaan dan Langgar UU TPKS

GOTVNEWS, Kendari – Tindakan jajaran Satreskrim Polresta Kendari yang mempertemukan korban kekerasan seksual inisial SU (44) dengan tersangka pelaku perampokan dan pemerkosaan inisial MI (44), memicu kecaman keras publik di media sosial.

Dalam pertemuan tersebut, Korban tampak menangis saat berhadapan dengan pelaku perampokan dan pemerkosaan yang merupakan mantan suaminya. Namun, oknum Polisi tersebut justru meminta korban untuk jangan menangis dengan nada tinggi.

Sementara itu, oknum polisi lainnya pun tertawa dan menyamakan momen traumatis korban dengan adegan program reality show televisi “Termehek-mehek”.

Pelaku MI sebelumnya ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari pada Kamis (17/9/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah MI diduga merampok sekaligus memperkosa SU di rumah korban pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.

Sikap para perwira polisi yang menangani kasus tersebut dinilai tidak empati karena mengintimidasi korban dan menjadikan bahan lelucon, serta melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Publik turut mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara segera turun tangan untuk memeriksa dan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang terbukti melanggar.(frh)

Sumber: X @penganutsekte

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *