Bupati Iskandarsyah Targetkan 4.200 Pekerja Rentan Dilindungai BPJS Ketenagakerjaan, Tahap Awal Kuota 100 Orang per Desa

Bupati Iskandarsyah Targetkan 4.200 Pekerja Rentan Dilindungai BPJS Ketenagakerjaan, Tahap Awal Kuota 100 Orang per Desa.
Bupati Iskandarsyah Targetkan 4.200 Pekerja Rentan Dilindungai BPJS Ketenagakerjaan, Tahap Awal Kuota 100 Orang per Desa. Foto: Pemkab Karimun.

GOTVNEWS, Karimun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja, khususnya pekerja sektor informal.

Di bawah kepemimpinan Bupati Karimun Iskandarsyah, Pemkab Karimun menargetkan sebanyak 4.200 pekerja rentan yang tersebar di berbagai desa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Program tersebut menjadi salah satu bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat yang memiliki risiko kerja cukup tinggi, seperti nelayan, petani, hingga pekerja bangunan yang berdomisili di wilayah perdesaan.

Pada tahap awal pelaksanaannya, Pemkab Karimun memfokuskan program tersebut di wilayah perdesaan dengan kuota sebanyak 100 pekerja rentan untuk setiap desa.

Secara administratif, Kabupaten Karimun memiliki 71 wilayah yang terdiri dari 42 desa dan 29 kelurahan. Dengan demikian, pelaksanaan tahap pertama program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini akan menyasar 42 desa yang tersebar di Kabupaten Karimun.

Bupati Karimun Iskandarsyah menegaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan bukan sekadar bantuan sosial, tetapi merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mendorong kemandirian masyarakat sekaligus mewujudkan pemerataan pembangunan dan ekonomi berbasis desa.

“Langkah pemberian jaminan sosial ini merupakan wujud nyata dari upaya pemerataan ekonomi dan pembangunan berbasis desa di Kabupaten Karimun. Kami ingin memastikan para nelayan, petani, dan pekerja bangunan di desa-desa kita bisa bekerja dengan tenang karena mereka terlindungi oleh negara,” jelasnya.

Menurutnya, program tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Pemkab Karimun dalam upaya menekan angka kemiskinan ekstrem, sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat.

“Ini juga merupakan komitmen kuat Pemkab Karimun dalam upaya memberantas kemiskinan ekstrem, yang sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat,” tambahnya.

Untuk memastikan program berjalan secara tertib dan berkelanjutan, Pemkab Karimun telah memperkuat pelaksanaannya melalui payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) Karimun Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.

Dalam pelaksanaannya di lapangan, koordinasi teknis dilakukan melalui sinergi antara Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Karimun dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam.

Sinergi tersebut diharapkan dapat memastikan proses pendataan dan validasi penerima berjalan dengan baik, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diberikan secara tepat sasaran kepada pekerja yang benar-benar membutuhkan. (Zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *