Bapak Tiri di Bintan Diduga Cabuli Anak Selama Empat Tahun, Pelaku Ditangkap di Anambas

GOTVNEWS, Bintan – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur menangkap seorang pria berinisial M, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya selama empat tahun.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofie Akbar mengatakan, pelaku merupakan ayah tiri korban yang menikah siri dengan ibu kandung korban.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor pada 22 September 2026. Pelaku ditangkap di Anambas setelah polisi berkoordinasi dengan Polres Anambas.

Berdasarkan keterangan korban, dugaan persetubuhan dilakukan secara paksa sejak korban duduk di kelas tiga SD hingga kelas satu SMP.

Aksi tersebut diduga dilakukan di rumah kontrakan saat malam hari ketika ibu korban sedang tidur.

โ€œPelaku kita tangkap di Anambas setelah berkoordinasi dengan polres Anambas, keterangan korban aksinya sudah dilakukan sejak dirinya duduk di bangku SD”, jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *