GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Navigasi Kelas IA Tanjungpinang berinisial RG (46) memicu kekecewaan pihak keluarga korban.
Tersangka yang merupakan paman korban sendiri diketahui dilepas dengan status ditangguhkan dari penahanannya oleh kepolisian, setelah sempat dikurung selama dua bulan.
Ayah korban, A, membeberkan bahwa dugaan tindakan asusila tersebut dialami putri kandungnya, F, sejak korban duduk di kelas 1 Sekolah Dasar (SD) pada tahun 2019 hingga kelas 1 SMP.
Korban diduga dicabuli di kediaman pelaku sebanyak empat kali, dan terbongkar setelah keponakanya melaporkan RG atas kasus pelecehan terhadap keponakan lain yang masih berusia empat tahun.
”Awalnya keponakan saya yang usia empat tahun jadi korban, karena khawatir, saya tanya ke anak saya, dan dia mengaku ternyata juga pernah dicabuli,” ujar sang ayah saat ditemui, Jumat (30/10/2026).
Hingga saat ini, dia mengaku pelaku belum ditahan, dan mendapat informasi jika penahanan terhadap pelaku di kepolisian telah ditangguhkan, padahal laporan yang dibuat olehnya sudah sejak bulan Mei 2026.
”Kami masukkan laporan sejak Mei 2026 lalu, namun hingga sekarang pelaku masih bebas. Kami cuma ingin pelaku dihukum setimpal,” tegasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa status RG sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dua Laporan Polisi (LP) berbeda yang dilayangkan pada Desember 2025 dan Maret 2026.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Joshua Bakkara, membenarkan bahwa penyidik sempat menahan tersangka selama dua bulan.
Namun setelah istri berserta ayah korban mengajukan penangguhan, pengabulan tersangka untuk tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan koperatif di lakukan.
Joshua menegaskan, proses hukum tetap akan berjalan sembari menunggu pemenuhan berkas perkara dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.
”Penahanannya kami tangguhkan sejak minggu lalu atas permohonan resmi dari istri tersangka, serta pertimbangan bahwa tersangka dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum,” jelasnya saat dikonfirmasi. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














