Menyalahgunakan Wewenang Kajari Sultra Diamankan ke Kejangung

GOTVNEWS, Sulawesi Utara – Seorang oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejati Sultra pada Selasa, 6 Oktober 2026, karena diduga menyalahgunakan wewenang.

Pejabat tersebut, yang saat diamankan mengenakan kaos berwarna kuning, selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengamanan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas dan jabatan.

Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, sebelumnya menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran kode etik maupun penyalahgunaan jabatan di lingkungan Adhyaksa.

โ€œSiapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan kewenangan akan berhadapan dengan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,โ€ tegas Sugeng.

Menurut dia, setiap jaksa dan pegawai Kejaksaan tidak dapat memisahkan perilaku pribadi dari tanggung jawab institusional. Karena itu, nilai-nilai Satya Adhi Wicaksana harus menjadi pedoman seluruh insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas.(Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *