Hukum  

Kasus Penimbunan 1,8 Hektare Mangrove di Dompak Naik ke Penyidikan, Kejari Bidik Tersangka‎

Kasus Penimbunan 1,8 Hektare Mangrove di Dompak Naik ke Penyidikan, Kejari Bidik Tersangka‎.
Kasus Penimbunan 1,8 Hektare Mangrove di Dompak Naik ke Penyidikan, Kejari Bidik Tersangka‎. Foto: Gotvnews/Ald.

GOTVNEWS, Tanjungpinang — Kasus dugaan penimbunan kawasan hutan mangrove (bakau) secara ilegal di dekat Jembatan I, Jalan Raya Dompak, Kota Tanjungpinang, memasuki babak baru.
‎
‎Lahan seluas 1,8 hektare yang sebelumnya ditumbuhi vegetasi pesisir kini berubah menjadi hamparan tanah timbunan gersang dalam pantauan di lokasi pada Jumat (9/10/2026).
‎
‎Meski demikian, papan peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri masih terpasang tegas, melarang segala bentuk pengerjaan, penggunaan, maupun pendudukan kawasan hutan secara tidak sah. 
‎
‎Penanganan perkara tersebut juga kini resmi diambil alih oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, khusus pada dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan penyalahgunaan aset/kawasan.
‎
‎Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, David Roger Julius Pakpahan, mengonfirmasi bahwa Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan.  
‎
‎”Perkara tersebut sudah kami tangani dan saat ini sudah masuk tahap penyidikan, penyidik sedang melengkapi alat bukti,” tegas David, Jumat (9/10/2026).
‎
‎David menambahkan, tim penyidik Pidsus Kejari Tanjungpinang telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta menggelar tindakan penggeledahan di salah satu kantor instansi pemerintah daerah untuk mengamankan dokumen pendukung.
‎
‎”Sudah dalam tahapan penyidikan, tinggal menunggu tersangka,” singkatnya.
‎
‎Sebelum dialihkan ke Kejari Tanjungpinang, sebelumnya Satreskrim Polresta Tanjungpinang sempat melakukan penyelidikan sejak Juni 2026.
‎
‎Dari hasil pemetaan tata ruang dan pemeriksaan saksi oleh kepolisian, aktivitas penimbunan tersebut dipastikan tidak mengantongi izin resmi.
‎
‎Sebagian area terdampak diketahui masuk dalam zonasi hijau yang dilindungi, sementara sebagian lainnya merupakan area pemanfaatan. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *