GOTVNEWS, Tanjungpinang — Kasus dugaan penimbunan kawasan hutan mangrove (bakau) secara ilegal di dekat Jembatan I, Jalan Raya Dompak, Kota Tanjungpinang, memasuki babak baru.
Lahan seluas 1,8 hektare yang sebelumnya ditumbuhi vegetasi pesisir kini berubah menjadi hamparan tanah timbunan gersang dalam pantauan di lokasi pada Jumat (9/10/2026).
Meski demikian, papan peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri masih terpasang tegas, melarang segala bentuk pengerjaan, penggunaan, maupun pendudukan kawasan hutan secara tidak sah.
Penanganan perkara tersebut juga kini resmi diambil alih oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, khusus pada dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan penyalahgunaan aset/kawasan.
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, David Roger Julius Pakpahan, mengonfirmasi bahwa Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan.
”Perkara tersebut sudah kami tangani dan saat ini sudah masuk tahap penyidikan, penyidik sedang melengkapi alat bukti,” tegas David, Jumat (9/10/2026).
David menambahkan, tim penyidik Pidsus Kejari Tanjungpinang telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta menggelar tindakan penggeledahan di salah satu kantor instansi pemerintah daerah untuk mengamankan dokumen pendukung.
”Sudah dalam tahapan penyidikan, tinggal menunggu tersangka,” singkatnya.
Sebelum dialihkan ke Kejari Tanjungpinang, sebelumnya Satreskrim Polresta Tanjungpinang sempat melakukan penyelidikan sejak Juni 2026.
Dari hasil pemetaan tata ruang dan pemeriksaan saksi oleh kepolisian, aktivitas penimbunan tersebut dipastikan tidak mengantongi izin resmi.
Sebagian area terdampak diketahui masuk dalam zonasi hijau yang dilindungi, sementara sebagian lainnya merupakan area pemanfaatan. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














