‎Kualitas Udara Kian Buruk, Disdik Tanjungpinang Tetapkan Pedoman Mitigasi dan Penyesuaian KBM

‎Kualitas Udara Kian Buruk, Disdik Tanjungpinang Tetapkan Pedoman Mitigasi dan Penyesuaian KBM.
‎Kualitas Udara Kian Buruk, Disdik Tanjungpinang Tetapkan Pedoman Mitigasi dan Penyesuaian KBM. Foto: Gotvnews/Ald.

‎GOTVNEWS, Tanjungpinang – Mengantisipasi dampak buruk paparan kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terhadap kesehatan anak sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang resmi menerbitkan Pedoman Mitigasi dan Penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada masa darurat kabut asap, Senin (12/10/2026).
‎
‎Sekretaris Disdik Kota Tanjungpinang, Said Zainal Arifin, menjelaskan langkah penyesuaian tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 serta hasil Rapat Koordinasi Disdik Tanjungpinang bersama Pengawas Sekolah dan Kepala Satuan Pendidikan.
‎
‎”Hasil pengecekan harian pada pukul 05.00 WIB di situs rujukan tersebut menjadi acuan resmi bagi Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, hingga SMP negeri dan swasta se-Tanjungpinang untuk menentukan skema KBM yang berlaku pada hari yang sama,” ujar Zainal saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).
‎
‎Berdasarkan penetapan yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, berikut skema tahapan mitigasi KBM berdasarkan Indeks Kualitas Udara (IKU):
‎
‎Level IKU 51 – 100 (Kategori Sedang) dimana KBM berlangsung normal di dalam maupun luar ruangan.

‎Peserta didik, guru, atau tenaga kependidikan yang bergejala flu, batuk, atau sensitif terhadap debu/asap dianjurkan mengenakan masker.
‎
‎Level IKU 101 – 150 (Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif) di Instruksikan seluruh warga sekolah wajib menggunakan masker di lingkungan sekolah serta selama perjalanan berangkat/pulang.
‎
‎Sekolah mendata dan memberikan izin istirahat di rumah bagi siswa dengan riwayat penyakit pernapasan (Asma/ISPA).
‎
‎Guru berusia 56 tahun ke atas atau yang memiliki riwayat gangguan pernapasan diizinkan menjalankan Work From Home (WFH) jika kondisi fisik menurun.
‎
‎Level IKU 151 – 200 (Kategori Tidak Sehat), dimana seluruh aktivitas luar ruangan (upacara, olahraga, ekstrakurikuler) wajib ditiadakan dan dialihkan ke dalam kelas.

‎PAUD dan SD Kelas Rendah (Kelas 1, 2, & 3) dengan KBM luring ditiadakan dan beralih 100 persen ke Belajar Dari Rumah (BDR) / Daring.
‎
‎SD Kelas Tinggi (Kelas 4, 5, & 6) serta SMP dengan tetap belajar luring di dalam kelas dengan durasi per jam pelajaran diperpendek menjadi 25 menit (SD) dan 30 menit (SMP).
‎
‎Sekolah ber-AC penuh diizinkan melaksanakan KBM luring tertutup dengan syarat wajib menggunakan masker.
‎
‎Level IKU di atas 200 (Sangat Tidak Sehat hingga Berbahaya) diberlakukan KBM luring dihentikan total dimana seluruh jenjang pendidikan (PAUD, SD, SMP) 100 persen melaksanakan Daring/BDR.

‎Guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas dari sekolah.
‎
‎”Kepala Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan BDR hari tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan secara berkala” jelasnya.
‎
‎Seluruh Kepala satuan pendidikan untuk melalukan sosialisasi intensif kepada para orang tua/wali murid, serta meminta masyarakat terus membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah selama masa darurat kabut asap.
‎
‎Monitoring dan pengawasan ketat akan diterjunkan langsung oleh tim pengawas sekolah guna memastikan kepatuhan di lapangan. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *