Sabu Tak Bertuan Seberat 1.383 Kilogram Dimusnahkan Polres Karimun

GOTVNEWS, Karimun – Polres Karimun bersama Bea Cukai, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, dan Organisasi Penggiat antinarkoba memusnahkan barang bukti 1.383 gram sabu senilai sekitar Rp700 juta di Mapolres Karimun, Rabu (21/10/2026) siang.

Temuan sabu bermula pada 3 Oktober 2026 sekitar pukul 08.45 WIB, saat Satgas Bea Cukai 1305 bersandar di Dermaga Ketapang, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, untuk menjemput anjing pelacak (K-9).

Petugas kemudian secara tidak sengaja menemukan bungkusan plastik mengapung di sekitar dermaga yang mencurigakan dan melakukan pengujian awal di lokasi. Hasil uji cepat memastikan bungkusan tersebut berisi sabu dengan berat bersih 1.383 gram, senilai sekitar Rp700 juta.

Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Karimun, Iptu Jackson Marpaung, mengatakan kasus penemuan sabu tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Meski demikian, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemilik barang haram tersebut.

“Perkara ini sudah masuk ke tahap penyidikan, namun kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap siapa pemilik barang haram ini,” ujar Jackson.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga sabu tersebut diselundupkan melalui jalur laut dengan modus melempar barang ke titik tertentu untuk diambil pihak lain guna menghindari pengawasan petugas.

Hingga kini, Satresnarkoba Polres Karimun terus menyelidiki pemilik barang bukti dan kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika di perairan Kepri.(yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *