Enam Aktivis Greenpeace Akhirnya Dibebaskan, Tak Ada Unsur Pidana

GOTVNEWS, Jakarta – Enam aktivis Greenpeace Indonesia yang sempat ditahan polisi usai membentangkan spanduk di Monumen Patung Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, akhirnya dipulangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (20/10/2026) malam.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 8 jam di Polda Metro Jaya, enam aktivis Greenpeace tersebut akhirnya diperbolehkan pulang sekitar pukul 20.30 WIB.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Daniel Winarta, menyatakan kepolisian mengambil keputusan tersebut karena tidak menemukan adanya unsur tindak pidana ataupun kerusakan fasilitas cagar budaya dalam aksi pembentangan spanduk kritik iklim.

Meski demikian, TAUD sangat menyayangkan proses penahanan dan ketidakjelasan status yang sempat dialami para aktivis selama kurang lebih delapan jam di kantor polisi.(frh)

Sumber: IG @greenpeaceid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *