GOTVNEWS, Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, menerima kunjungan silaturahmi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kakanwil Kemenkum Kepri), Dr. Morina Harahap, beserta jajaran. Audiensi berlangsung di Kantor Wali Kota, Senin (26/10).
Pertemuan membahas penguatan sinergi antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kanwil Kemenkum Kepri, khususnya terkait perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI), penguatan identitas daerah, serta pengembangan potensi UMKM.
Selain bersilaturahmi atas kepemimpinan yang baru dilantik, Kanwil Kemenkum Kepri dalam kesempatan itu juga mengusulkan agar gonggong, yang dikenal sebagai salah satu kuliner khas Tanjungpinang mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual.
Menurutnya, langkah ini diharapkan dapat memperkuat karakteristik gonggong sebagai makanan khas daerah sekaligus mendorong strategi branding agar semakin dikenal masyarakat luas.
Terkait hal itu, Lis menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kemenkum Kepri atas berbagai terobosan dan program bantuan yang selama ini telah memberikan manfaat bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong pengembangan potensi daerah, termasuk memberikan perhatian terhadap perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM agar produk lokal memiliki identitas yang kuat dan daya saing yang lebih baik,” ucapnya.
Lis juga menyambut baik upaya perlindungan kekayaan intelektual terhadap potensi lokal. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang akan melakukan kurasi terhadap berbagai ciri khas daerah lainnya yang berpotensi untuk diperkuat identitas dan perlindungannya.
“Terima kasih kepada Kemenkum Kepri yang selama ini telah banyak membantu. Kita akan melihat dan mengkurasi potensi serta ciri khas Tanjungpinang lainnya, sehingga memiliki identitas yang kuat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk pelaku UMKM,” ujarnya.
Selain membahas perlindungan kekayaan intelektual, Lis juga berharap Kemenkum Kepri dapat membantu menganalisis kembali konsep Otorita Bintan, terutama dalam kaitannya dengan cita-cita pengembangan Pulau Bintan sebagai kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ).
“Kajian terhadap konsep dan aspek regulasi yang berkaitan dengan pengembangan kawasan tersebut diharapkan dapat membuka ruang bagi pembahasan lebih lanjut mengenai peluang terwujudnya Pulau Bintan sebagai kawasan FTZ secara optimal pada masa mendatang,” sebutnya.
Lis menegaskan, perhatian terhadap perlindungan kekayaan intelektual perlu terus diperluas, tidak hanya untuk gonggong sebagai kuliner khas Tanjungpinang, tetapi juga bagi berbagai produk unggulan dan UMKM lainnya yang memiliki potensi untuk dikembangkan.
Melalui pertemuan ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap sinergi dengan Kanwil Kemenkum Kepri dapat terus diperkuat dalam melindungi kekayaan intelektual, mengangkat potensi lokal, serta mendukung pertumbuhan UMKM dan pengembangan ekonomi daerah. (*)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













