GOTVNEWS, Tanjungpinang – Polsek Bukit Bestari Tanjungpinang meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah ruko kawasan Dompak. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai 28 juta rupiah.
Dua pelaku berinisial JY, 35 tahun, dan NDS, 29 tahun, yang merupakan residivis kasus berbeda, ditangkap di lokasi terpisah pada 23 Oktober 2026. JY diamankan di kawasan Kilometer 9, sementara NDS ditangkap di Dompak, Tanjungpinang.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari, Ipda Memed Arianto, mengatakan penangkapan kedua pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
Selanjutnya, laporan tersebut ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Kepada petugas, mereka mengaku membobol ruko dengan cara merusak ventilasi dan menggasak perhiasan serta barang elektronik, dengan total kerugian korban mencapai Rp28 juta rupiah.
”Mereka masuk membobol melalui ventilasi, dengan barang yang di curi adalah perhiasan berupa emas dan alat elektronik berupa handphone, dan total kerugian ditafsir sekitar Rp28 juta rupiah,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 477 UU Nomor 2023 KUHP Baru, dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.(ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













