GOTVNEWS, Bintan – Mediasi gugatan wanprestasi WNA asal China, Gu Jianguo, terhadap ahli waris Sukardi terkait sengketa aset dan lahan berakhir gagal. Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjadwalkan sidang pokok perkara pekan depan.
Tidak bisa menghadirkan tergugat sebanyak 2 kali pada saat mediasi, mediasi perkara sengketa aset di Wacopek Bintan gagal, kedepan Pengadilan Negeri Tanjungpinang akan menggela sidang terhadap pokok perkara ini.
Kuasa hukum ahli waris Sukardi, Ahmad Fidyani, mengatakan mediasi sengketa aset di Wacopek, Bintan, gagal lantaran tergugat dua kali tidak hadir. Sehingga, Pengadilan Negeri Tanjungpinang selanjutnya akan menggelar sidang pokok perkara.
Selain itu, kuasa hukum ahli waris mengaku kesulitan berkomunikasi dengan tergugat, Gu Jianguo, warga negara China. Pihaknya pun mempertanyakan sikap kuasa hukum tergugat yang dinilai tidak dapat menghubungi kliennya sendiri.
“Kita mempertanyakan kenapa kuasa hukum tidak bisa menghubungi clientnya, dan juga kita meragukan apakah tergugat mengetahui permasalahan ini di pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Miftahuddin Awe, mengatakan selama ini dirinya berkomunikasi dengan Mr. T yang berada di Singapura. Ia menyebut Gu Jianguo belum dapat hadir secara langsung, namun masih memungkinkan untuk mengikuti persidangan melalui Via Zoom.(mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













