GOTVNEWS, Tanjungpinang — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemulihan aset daerah bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan strategis tersebut di tuangkan dalam penandatanganan Pakta Integritas bersama Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kepri serta Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Kepri.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut berfokus pada penanganan serta optimalisasi aset-aset milik daerah agar memiliki kepastian hukum yang jelas dan sah.
”Kita minta bantuan Kejati Kepri untuk penyelesaian dan penataan aset-aset Pemprov Kepri yang tersebar di tujuh kabupaten dan kota, ini penting agar seluruh aset tercatat secara tepat dan memiliki kepastian hukum,” ucap Ansar
Selain legalitas aset, Ansar mengungkapkan bahwa Pemprov Kepri turut memohon pendampingan hukum atau legal assistance dari Kejati Kepri untuk mengawal sejumlah proyek pembangunan strategis daerah, termasuk proyek multiyears yang berjalan hingga tahun 2027.
Adapun beberapa pengerjaan fisik strategis yang didampingi antara lain pengembangan rumah sakit, lanjutan pembangunan Monumen Tugu Bahasa, hingga fasilitas pendidikan seperti Sekolah Luar Biasa (SLB) di Batam dan penambahan sarana Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
”Pemprov Kepri saat ini berfokus menggenjot pengembangan SMK agar lulusannya relevan dengan kebutuhan pasar kerja ke depan,” jelasnya.
Sementara itu, Kajati Kepri, Transiwara Adhi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pengamanan aset daerah agar dapat difungsikan sepenuhnya demi kesejahteraan publik.
”Aset daerah harus ditata dengan benar dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” singkatnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














