GOTVNEWS, Tanjungpinang – Seorang pria di Tanjungpinang berinisial SB ditangkap polisi usai menganiaya bibinya menggunakan tabung gas kosong. Akibat penganiayaan itu kini korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
SB seorang pemuda berusia 27 tahun ini tak bisa berbuat banyak setelah ditangkap petugas kepolisian Polsek Tanjungpinang Timur.
Dia ditangkap polisi lantaran tega menganiaya seorang wanita paruh baya berusia 59 tahun berinisial SDT yang tidak lain adalah bibinya sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi mengatakan, peristiwa ini diketahui berawal dari adanya laporan warga.
Saat itu warga mendengar keributan antara korban dan pelaku di Jalan Kota Piring, Gang Putri Riau IV. Warga kemudian langsung mendobrak pintu rumah dan mendapati kondisi korban telah bersimbah darah.
“Saat itu pintu terkunci, jadi didobrak warga pas masuk kedalam korban sudah berlumuran darah dianiayai dan dipukul oleh pelaku gunakan tabung gas 12 kg,” kata Ipda Apriadi.
Belum diketahui penyebab pasti peristiwa penganiayaan itu terjadi. Polisi masih belum bisa mengambil keterangan korban lantaran masih dirawat intensif di rumah sakit.
Sementara itu pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang kekerasan dalam rumah tanggal dan terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.(Zpl)